Ntvnews.id, Jakarta - Pendaftaran untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka, dan ini adalah peluang emas bagi Anda yang ingin berkarir sebagai aparatur sipil negara.
Dengan total 1.031.554 formasi yang tersedia, termasuk golongan prioritas, kini adalah waktu yang tepat untuk mempersiapkan diri!
Baca Juga:
Perpres Publisher Rights Pastikan Keadilan Ekonomi Bagi Industri Pers
Makin Praktis! 4 Alasan Pakai Fitur Favorit Kamu di wondr by BNI
Pendaftaran untuk kloter pertama akan dimulai pada 1 Oktober 2024, diikuti dengan kloter kedua pada 17 Oktober 2024. Semua informasi terkait pendaftaran tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2024.
CPNS (ANTARA)
Berikut Persyaratan dan Ketentuan PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar:
1. Metode Seleksi
Seleksi akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
2. Pengalaman Kerja
3. Pengalaman di Instansi Pemerintah
Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut.
4. Pendaftaran Formasi
Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu jenis ASN (PNS atau PPPK) dan hanya boleh memilih satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
5. Identitas
Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada diskualifikasi.
Dengan adanya pengumuman dan jadwal yang jelas, para pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti tata cara pendaftaran dengan cermat. Ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi dalam pelayanan publik dan menjadi bagian dari pemerintah yang lebih baik!