Ntvnews.id, Jakarta - Dalam wawancara di studio NTV, Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mengomentari kasus di Gorontalo yang melibatkan seorang guru dan siswi. Ia menjelaskan bahwa meskipun di daerah tersebut belum ada cabang LPAI, langkah-langkah untuk menyelidiki kasus telah dilakukan.
"Kasus Gorontalo saya belum ke sana, karena di sana tidak ada LPAI. Kami sudah meminta bantuan dari kepala LPAI Sulawesi Utara untuk menengok. Kalau memang sudah ada jalur dan lain sebagainya, kami langsung berangkat ke sana," jelasnya.
Kak Seto dengan tegas menolak segala bentuk pembenaran terhadap hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak di bawah umur, meskipun ada unsur "suka sama suka". Menurutnya, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Ketua LPAI Prof Seto Mulyadi (Kak Seto) berharap Kapolda Sumbar transparan dalam mengusut kasus kematian Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024).
"Nah itu tidak bisa dibenarkan (suka sama suka), mau perempuannya suka atau gimana, tapi itu sebagai anak di bawah 18 tahun tetap yang dewasa itu melakukan kejahatan. Itu (guru) kok malah membiarkan anak melakukan itu," ujarnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, apalagi jika dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya melindungi siswanya.
"Jadi, tidak pernah ada pembenaran bahwa itu suka sama suka. Seorang dilarang melakukan hubungan seksual dengan anak," tegas Kak Seto.
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto. (Antara)
Selain itu, Kak Seto mengungkapkan bahwa kasus serupa sering terjadi, dan yang terpenting adalah penegakan hukum tidak memerlukan laporan dari korban. Ia menjelaskan bahwa meskipun korban mungkin tidak melapor atau merasa "suka", pelaku tetap harus diproses hukum.
"Sebenarnya cukup banyak kasus serupa (guru dan siswi Gorontalo). Jadi yang paling penting ini kan bukan delik aduan, dan polisi tidak usah ada laporan gitu. Begitu tahu walaupun korban tidak melapor, ya mungkin korban suka, tapi pelaku tetap harus dipidana," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Kak Seto berharap agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak segera ditangani dengan serius tanpa menunggu adanya laporan dari korban, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.