Polda Metro Bakal Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2024, 20:54
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan Firli terkait dua perkara baru yang menjeratnya.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (1/10/2024).

Diketahui, Firli terjerat tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama tentang dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus itu, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, Firli juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli pun dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kedua kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Menurut Ade Safri, pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL dengan tersangka Firli. Berkas tersebut sempat dilimpahkan ke jaksa, tapi dikembalikan lagi gara-gara dinilai belum lengkap.

"Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik (berkas perkara pemerasan), koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

x|close