Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap MR alias RD, dalam kasus pembubaran secara paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Pria itu telah dijadikan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran tersangka.
"Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Tersangka awalnya masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Kala itu, tersangka bersama beberapa orang lainnya melakukan pembubaran paksa serta menganiaya sekuriti hotel.
"Korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut di atas, lalu terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban. Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor," papar Ade Ary.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MR masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menjerat MR dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Dengan penetapan ini, total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka
"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.