Wanita Sadis Begal Sopir Taksi Online di Surabaya, Korban Luka Parah di Leher

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 13:58
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Maria Livia, seorang wanita berusia 23 tahun asal Ende, Nusa Tenggara Timur, nekat membegal sopir taksi online, PJ (47), pada Selasa (1/10/2024). Maria Livia, seorang wanita berusia 23 tahun asal Ende, Nusa Tenggara Timur, nekat membegal sopir taksi online, PJ (47), pada Selasa (1/10/2024). (Instagram)

Ntvnews.id, SurabayaMaria Livia, seorang wanita berusia 23 tahun asal Ende, Nusa Tenggara Timur, membuat geger warga Surabaya setelah nekat membegal sopir taksi online, PJ (47), pada Selasa, 1 Oktober 2024, kemarin. 

Aksi kriminalnya ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu, 2 Oktober 2024. 

Kronologi kejadian

Maria memulai rencananya dengan memesan taksi menggunakan ponsel milik orang lain. Ia dijemput di Jalan Raya Mulyosari dan dibawa menuju Perumahan Royal Park Residence.

Baca Juga:

Jokowi ke Warga: Mohon Maaf, Saya Manusia Biasa yang Penuh Kesalahan

Gerindra: Harapan Kami Ahmad Muzani Menjadi Ketua MPR RI Bisa Terwujud

Namun, setibanya di lokasi tujuan, rencana jahatnya pun dimulai. Maria menyerang korban menggunakan tali tas dan menikam sang sopir dengan pisau. Akibatnya, sopir mobil taksi online itu mengalami luka serius.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Surabaya | Fakta Suroboyo (@fakta.suroboyo)

Meski terluka parah, PJ (korban) berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong. Jeritan korban pun menarik perhatian warga setempat yang segera memberikan bantuan.

Dalam upaya melarikan diri, Maria (pelaku) sempat menabrak mobil milik salah satu warga. Alhasil tak lama kemudian, warga setempat berhasil menangkapnya dan menahan pelaku hingga pihak kepolisian tiba.

Ketika petugas tiba, korban ditemukan dengan pisau masih tertancap di lehernya dan segera dilarikan ke RSUD dr Soetomo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Maria mengungkapkan bahwa tindakannya ini dilatarbelakangi oleh niat untuk menjual mobil korban seharga Rp 50 juta.

Dimana uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai liburan dan bekerja di Australia, mengingat ia mengaku tidak memiliki tabungan dan kesulitan mencari pekerjaan sejak 2022.

Saat ini, Maria Livia ditahan di Polsek Gunung Anyar dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

x|close