Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Ia dipanggil dalam kaitan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 2 Oktober 2024.
Pemeriksaan Awang Faroek dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Total, lima orang saksi yang dipanggil KPK hari ini.
Di samping memeriksa Awang Faroek Ishak, KPK juga memanggil Wahyu Widhi Heranata sebagai saksi. Wahyu merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim.
Penyidik juga memanggil Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Dona Walfiaries Tania, sebagai saksi. Di samping itu, KPK memanggil satu orang ASN dan pihak swasta, masing-masing bernama Zakariyansyah Iban dan Rudy Ong Chandra.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Awang Faroek di Samarinda, Selasa (29/9/2024).
Hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah bukti berupa dokumen terkait IUP. KPK juga telah mencegah tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur itu ke luar negeri. Antara lain Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Tapi KPK enggan menyampaikan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan perkara.