Polisi Tidur Viral di Yogya Sebabkan Pengendara Motor Kecelakaan, Bagaimana Aturannya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 18:05
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polisi tidur di Yogya Polisi tidur di Yogya (Instagram @wonderfuljogja)

Ntvnews.id, Yogya - Belakangan ini, sebuah video yang memperlihatkan deretan speed bump atau polisi tidur berukuran kecil di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta menjadi viral di media sosial.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @wonderfulljogja ini menunjukkan speed bump yang tampak terlalu tinggi untuk ukuran yang seharusnya, sehingga menyulitkan para pengendara mobil dan sepeda motor.

"Sudah pernah lewat polisi tidur yang lagi viral di Jogja ini Lur? Piye perasaanmu pas lewat sini?," bunyi keterangan postingan, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Speed bump tersebut diduga dipasang sebagai langkah untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang melaju kencang di area tersebut.

Meskipun tujuan awalnya adalah untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, ternyata desain speed bump yang terlalu tinggi justru menimbulkan masalah baru.

Kendaraan yang melewati gundukan ini mengalami kesulitan, dan menurut informsi dalam beberapa kasus, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat terjatuh.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JOGJA (@wonderfuljogja)

Lantas bagaimana dengan aturan speed bump atau polisi tidur ini? Nah, dalam membuat atau memasang speed bump sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan.

Tujuan dari dipasangnya polisi tidur melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.

Melansir dari website Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, pembuatan polisi tidur ada ketentuannya.

Jenis speed bump berbentuk penampang melintang dengan beberapa spesifikasi, yakni terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen, dan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.

x|close