LIVE Breaking News: Jaksa Tolak Permohonan PK Sudirman, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 18:02
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Jaksa penuntut umum Sugeng Riyanta saat membacakan tenggapan terhadap permohonan PK Sudirman/tangkapan layar NTV Jaksa penuntut umum Sugeng Riyanta saat membacakan tenggapan terhadap permohonan PK Sudirman/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pihak termohon menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina, Sudirman di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024).

Alasan Jaksa menolak permohonan PK Sudirman karena dalam permohonan PK yang disampaikan penasihat hukum pemohon tidak ditemukan suatu keadaan baru atau novum.

Selain itu, Jaksa juga menegaskan pemohon PK merupakan terdakwa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 193/PID/2017/PT BDG
Banding Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn yang secara hukum telah berkekuatan hukum tetap.

"Dan pada saat ini pemohon telah dieksekusi serta menerima pemidanaan di lembaga pemasyarakatan," kata salah satu JPU, Sugeng Riyanta saat membacakan tanggapan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News.

"Upaya untuk menegakkan hukum tidak lah semudah membalikan telapak tangan terutama terhadap perkara perkara pidana yang terdapat saksi mahkota dalam perkara pembunuhan dan persetubuhan yang menarik perhatian masyarakat Cirebon pada waktu itu," imbuhnya.

Beberapa hal yang dicermati jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara yaitu terpenuhinya kelengkapan alat bukti karakteristik pembuktian menghadirkan saksi mahkota dan rangkaian bukti yang saling bersesuaian. Sehingga JPU kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cirebon.

"Hakim telah memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan pembunuhan terencana dan turut serta melakukan kekerasan anak melakukan persetubuhan dan memidana dengan pidana seumur hidup," ujar Sugeng.

Jaksa pun mempertanyakan apa alasan pemohon (Sudirman) mengajukan PK tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.

"Menunjukan kediakpahaman pemohon PK dengan doktrin peradilan pidana dan KUHAP berkaitan keraguan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan pembuktian," tuturnya.

Tim JPU mengakhiri tanggapan terhadap memori PK Sudirman dengan pernyataan menolak seluruh permohonan PK dari penasihat hukum pemohon PK atas nama Sudirman bin Suratno.

Menetapkan putusan yang dimohonkan PK atau keputusan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 193/PID/2017/PT BDG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan tersebut tetap berlaku.

x|close