Ntvnews.id, Jakarta - Sudirman merupakan satu dari 8 terpidana kasus kematian Vina dan Eky pada 2016.
Dia telah divonis penjara seumur hidup. Alasan Sudirman ditangkap karena terlibat geng motor yang diduga melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina.
Namun, keterlibatan Sudirman sebagai anggota geng motor dibantah rekannya, Ritono dan Arfan Maulana Supendi.
Hal itu terungkap saat keduanya menjadi saksi dalam lanjutan sidang peninjauan kembali yang diajukan Sudirman di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Dalam persidangan, Rabu (2/10/2024), Ritono dan Arfan menampik jika Sudirman merupakan anggota geng motor.
Apalagi Sudirman disebutkan baru bisa mengendarai sepeda motor ketika peristiwa tewasnya Vina dan kekasihnya Muhamamd Rizky(Eky), pada 2016.
"Sudirman sehari-harinya suka main motor?" tanya salah satu kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News, Rabu (2/10/2024).
"Nggak (pernah) Pak. Sudirman baru bisa naik motor, baru belajar," jawab Arfan.
"Seingat saya belum pernah lihat (Sudirman naik motor). Karena seringnya saya bonceng, sama jalan kaki," timpal Ritono.
"Berarti dia bukan anggota klub motor?" tanya Jutek Bongso lagi.
"Bukan," cetus Arfan.
"Kayaknya nggak mungkin (anggota klub motor)," ucap Ritono.
Baca Juga: LIVE Breaking NEWS: Adik Sudirman Ungkap Hal yang Dirindukan: Suka Berantem dan Main HP Bareng
Diketahui, sidang PK Sudirman terakhir digelar dari keseluruhan delapan terpidana. Dia turut dalam rombongan tujuh terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup dalam sidang di PN Cirebon pada 2016.
Sudirman mengajukan PK secara terpisah. Sebab, saat berada di Bandung, Sudirman dipenjara secara terpisah oleh Polda Jabar.
Sudirman baru mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Cirebon pada 28 Agustus 2024. Berbeda dengan enam terpidana lainnya yang mengajukan PK pada 14 Agustus 2024.
Sesuai putusan PN Cirebon, sidang PK enam terpidana kasus Vina terpisah dengan Sudirman. Sidang enam terpidana sendiri baru berakhir pada Rabu (25/9/2024).
Setelah itu, PN Cirebon langsung menggelar sidang PK atas nama Sudirman. Sama dengan enam terpidana kasus Vina lainnya, sidang PK Sudirman dipimpin majelis hakim yang sama dengan sidang PK enam terpidana kasus Vina.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, didampingi dua hakim anggota yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Sudirman merupakan terpidana kasus Vina yang oleh Polda Jabar dalam penanganan kasus ini dijadikan saksi mahkota.