Fakta-Fakta 12 Orang Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Jawa Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2024, 19:00
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Polda Jawa TImur bongkar pesta seks tukar pasangan Polda Jawa TImur bongkar pesta seks tukar pasangan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan pengungkapan kasus pesta seks swinger atau tukar pasangan yang terjadi di salah satu villa di Kota Batu, Jawa Timur.

Kasus ini sontak menghebohkan publik, mengingat praktik tersebut tergolong tak lazim dan melibatkan sejumlah orang terlibat dalam aktivitas seksual yang bertentangan dengan norma dan hukum.

Berikut fakta-fakta mengenai kejadian ini:

1. Penggerebekan di Villa pada Dini Hari

Pada Minggu, 22 September 2024, Subdit Renakta dari Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah villa di Kota Batu.

Baca Juga:

LIVE Breaking News: Sudirman Dituduh Terlibat Geng Motor, Saksi Sebut Baru Belajar

LIVE Breaking News: Jaksa Tolak Permohonan PK Sudirman, Ini Alasannya

Penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 01.30 WIB dini hari, setelah pihak kepolisian mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, pihak kepolisian menemukan 12 orang yang sedang melakukan pesta seks tukar pasangan.

2. Peserta Pesta Seks: 7 Pria dan 5 Wanita

Ilustrasi Hubungan Seks <b>(Times of India)</b> Ilustrasi Hubungan Seks (Times of India)

Dari penggerebekan tersebut, diketahui terdapat tujuh pria dan lima wanita yang terlibat dalam pesta seks.

"Pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, lanjut dia, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan," ujar Suryono dikutip dari Antara, Selasa, 1 Oktober 2024. 

Mereka melakukan hubungan intim secara bergantian dan menyaksikan satu sama lain. Aktivitas tersebut berlangsung di lantai dua villa, di mana seluruh peserta pesta seks bertukar pasangan.

3. Otak Pesta Seks Berinisial SM

Pelaku utama yang menjadi otak di balik pesta seks tukar pasangan ini berinisial SM (31), seorang pria asal Kabupaten Malang.

Menurut keterangan penyidik, SM sudah beberapa kali menggelar pesta seks serupa, baik threesome (dua orang lawan satu) maupun tukar pasangan.

Peristiwa pesta tukar pasangan ini merupakan kali kedua yang digelar SM, namun baru kali ini berhasil diungkap oleh kepolisian.

4. Tersangka Dijerat Pasal 296 KUHP

Atas tindakan yang dilakukannya, SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang kejahatan mengadakan atau memfasilitasi tindakan asusila.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada SM adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau denda sebesar lima belas ribu rupiah.

Meski ancaman pidananya relatif ringan, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap SM mengingat ini merupakan tindak pidana khusus.

5. Kasus Viral di Media Sosial

Kabar tentang pengungkapan pesta seks ini dengan cepat menjadi perbincangan di media sosial, mengingat kasus-kasus semacam ini jarang terungkap ke publik.

Banyak netizen mengecam tindakan tersebut karena dianggap melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, perbandingan dengan kasus serupa yang melibatkan tokoh-tokoh besar di luar negeri menambah kehebohan berita ini.

6. Polisi Masih Mendalami Kasus

Meski telah menangkap 12 orang peserta pesta seks, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Ada dugaan bahwa pesta seks tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas dan sudah terjadi berulang kali di berbagai tempat.

Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya motif lain, termasuk keuntungan finansial dari acara tersebut.

x|close