Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 30 polisi diperiksa terkait pembubaran secara paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Puluhan polisi itu diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya. Ini merupakan audit dan evaluasi internal, menyikapi pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh tersebut.
"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, polisi yang diperiksa mulai dari anggota Polsek Metro Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan hingga anggota Polda Metro Jaya. Lalu, enam orang masyarakat sipil juga diminta keterangan oleh Propam.
Polda Metro menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Kepolisian tak mentolerir aksi premanisme itu.
"Komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan. Pasti akan diungkap dan ditangkap pelakunya, ini komitmen bapak Kapolda Metro Jaya memberikan rasa aman kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," papar Ade Ary.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka pembubaran diskusi. Mereka antara lain FEK yang merupakan koordinator lapangan, lalu GW dan MR alias RD pelaku pembubaran dan penganiaya sekuriti hotel.