Ntvnews.id, Singapura - Seorang wanita asal China, Chen Yueying, telah tinggal secara ilegal di Singapura selama 18 tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri dan dideportasi.
Dilansir dari Mothership, Kamis, 3 Oktober 2024, Yueying awalnya tiba di Singapura dengan Izin Khusus yang diberikan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).
Izin tersebut diberikan karena dia diminta menjadi saksi dalam sebuah kasus polisi pada 14 Oktober 2005. Yueying sempat dipenjara terkait kasus itu.
Setelah tugasnya sebagai saksi berakhir, Yueying seharusnya melapor ke ICA untuk pemulangan pada 23 November 2005, tetapi dia tidak memenuhi kewajiban tersebut dan memilih tinggal secara ilegal di Singapura selama 18 tahun.
Baca Juga: Menteri di Singapura Diadili Gegara Numpang Jet Pribadi
Akhirnya, pada 24 September 2024, Yueying menyerahkan diri di Pusat Kepolisian Bukit Merah Timur.
Wanita berusia 54 tahun ini langsung ditahan karena tidak memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura. Dalam kasus tahun 2005, Yueying didakwa karena tinggal lebih dari 90 hari secara ilegal dan dijatuhi hukuman 18 minggu penjara serta denda sebesar S$3.000.
Setelah dibebaskan, ICA memberinya Izin Khusus beberapa kali agar dia dapat tetap berada di Singapura sebagai saksi. Izin terakhir yang diberikan berlaku hingga 23 November 2005, namun Yueying tidak memenuhi kewajiban untuk melapor ke ICA dan tidak mengajukan perpanjangan visa. Sejak itu, dia bekerja secara ilegal di Singapura.
Pengadilan tidak mengungkap alasan di balik keputusannya untuk menyerahkan diri, tetapi pada 27 September 2024, Yueying dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda S$4.000 setelah mengakui bahwa dia telah overstay selama 6.880 hari atau sekitar 18 tahun dan 10 bulan.