Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan pelaku yang tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri hingga hamil tiga bulan. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.
Dilansir akun Instagram @mimi.julid, Rabu 3 Oktober, terlihat seorang ayah dengan tega melakukan tindakan asusila sampai membuat anak kandungnya hamil tiga bulan.
Baca Juga:
Hari Batik Nasional Jadi Momen Pertahankan Identitas Warisan Budaya Indonesia
Curhatan TNI di Monas, Uang Habis Hanya Sisa Rp2 Ribu di Dompet
Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Ketika ditanya oleh pihak kepolisian, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak lama melakukan hubungan intim dikarenakan istri dari pelaku menjadi TKW di Singapura.
Atas tindakan tersebut, pelaku terancam penjara selama 12 tahun penjara paling maksimal. Hal tersebut diatur dalam pasal 285 KUHP yang berbunyi.
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," bunyi pasal.