Ntvnews.id, Jakarta - Penyebab kematian pasangan suami istri (pasutri) lansia inisial BK (70) dan RB (60) di Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya terkuak. Hasil penyelidikan polisi, korban RB dibunuh suaminya sendiri. Sementara BK, selanjutnya bunuh diri.
Peristiwa ini dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap RB.
"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (3/10/2024).
Zain menjelaskan, BK diduga melanggar pasal 44 UU KDRT. Tapi karena BK juga meninggal dunia, proses penyidikan kasus KDRT dinyatakan tak dilanjutkan.
"Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana," kata Zain.
Diketahui, BK dan RB ditemukan tewas di dalam rumahnya di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditemukan tewas dengan luka tusuk, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya tewas akibat benda tajam. Selain korban dan dua bilah pisau, juga ditemukan surat wasiat. Polisi lantas menyelidiki kasus ini.
Polres Metro Tangerang Kota menerapkan metode scientific crime investigation (SCI) dalam penyelidikan kasus ini, dengan berkolaborasi dan kerja sama secara multi disiplin ilmu profesi, dengan melibatkan Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli kedokteran forensik, dan ahli psikologi forensik.