Eks Menteri Singapura yang Nebeng Private Jet Dihukum 12 Bulan Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 14:28
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Eks Menteri Singapura Dijatuhi Hukuman 12 Bulan Penjara Terkait Private Jet Eks Menteri Singapura Dijatuhi Hukuman 12 Bulan Penjara Terkait Private Jet (IG: S Iswaran)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara setelah menerima hadiah atau gratifikasi sebesar 313.000 dolar AS atau setara Rp4,8 miliar. Hal tersebut didapatkan selama tujuh tahun dari seorang pengusaha yang dianggap sebagai teman.

Selain itu juga, S Iswaran tengah menjadi sorotan setelah nebeng private jet ke Doha, Qatar beberapa waktu lalu.

Seperti dilansir CNA, S Iswaran mengaku bersalah ketika proses persidangan. Sementara pengacara dari pria berusia 62 tahun itu yakni Davinder Singh meminta hukuman penjara tidak lebih dari delapan minggu.

"Saya berpandangan bahwa sudah sepantasnya untuk menjatuhkan hukuman yang melebihi kedua belah pihak," kata Hakim Vincent Hoong.

Hakim Vincent Hoong mencatat beberapa faktor yang memberatkan seperti durasi total pelanggaran yang dilakukan S Iswaran, jabatan tinggi yang ia duduki dan kerugian keseluruh terhadap kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga-lembaga publik.

Kasus S Iswaran sebetulnya terbilang sangat aneh di Singapura. Pasalnya negara tersebut menjadi salah satu tingkat korupsi paling rendah di dunia. Ia juga sebelumnya akan dijerat sebanyak 35 dakwaan yang berkaitan dengan korupsi.

Sementara pengacara dari S Iswaran meminta hukuman penjara ditangguhkan hingga 7 Oktober, agar S Iswaran menyerahkan diri pada pukul 54 sore ke Pengadilan Negeri pada hari itu.

x|close