Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 14:46
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mahsiswi yang tabrak ibu-ibu di Pekanbaru terancam hukuman 12 tahun penjara Mahsiswi yang tabrak ibu-ibu di Pekanbaru terancam hukuman 12 tahun penjara (Instagram @jakarta.keras)

Ntvnews.id, Pekanbaru - Seorang mahasiswi Pekanbaru bernama Marisa Putri (21) yang tabrak ibu-ibu sampai meninggal dunia menggunakan mobilnya pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024 lalu, kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Menutut informasi, mahasiswa tersebut diketahui pulang dari dugem, mengendarai mobil dan diduga positif narkoba jenis sabu.

Melansir dari Antara, Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menyatakan berkas perkara seorang mahasiswi atas nama Marisa Putri telah lengkap sehingga bisa segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru yang akan menuntut kasus ini, Senator Boris Panjaitan di Pekanbaru, Rabu, menuturkan jika sebelumnya berkas kasus sempat dikembalikan ke penyidik Kepolisian Resor Kota Pekanbaru karena belum lengkap.

Polisi Tetapkan Tersangka ke Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Usai Pulang Dugem <b>(@terangmedia)</b> Polisi Tetapkan Tersangka ke Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Usai Pulang Dugem (@terangmedia)

Akhirnya, saat ini berkas beserta tersangka sudah dilakukan tahap II. Tahap II dilakukan usai JPU melakukan penelitian dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup.

Dikatakan olehnya, Marisa Putri disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Marisa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara, usai menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

x|close