Soal Pelantikan Prabowo-Gibran, Ketua MPR Beberkan Mekanismenya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 06:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhan Prabowo Pamit ke Komisi I DPR RI Menhan Prabowo Pamit ke Komisi I DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MPR, Ahmad Muzani, memaparkan mekanisme pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Muzani, pelantikan tersebut akan mengikuti tradisi yang sudah ada.

"Pelantikan besok akan menggunakan seperti tradisi yang sudah berjalan (cukup dengan keputusan KPU)," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis

Pelantikan akan dimulai dengan pembacaan keputusan KPU RI. Setelah itu, Prabowo dan Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR: Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran

Setelah pembacaan keputusan KPU, Prabowo akan mengucapkan sumpah janji sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 di hadapan ketua dan para pemimpin MPR.

"Kita akan mendengarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum. Setelah itu pelantikan Presiden," ujarnya. "Kemudian nanti Presiden akan mengucap sumpah janji di dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 di hadapan ketua dan para pemimpin Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa persiapannya menjelang pelantikan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Pidato Perdana Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR: Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran

"Persiapannya bagus (persiapan pelantikan)," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2024.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pada 9 Juni 2022 juga mencantumkan tanggal pelantikan tersebut.

x|close