Ntvnews.id, Jakarta - Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II/Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar forum konsultasi publik (FKP) di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BBMKG Wilayah II.
Kegiatan bertema "Evaluasi Standar Pelayanan PTSP BBMKG Wilayah II Tangsel, Guna Mencapai Pelayanan Prima" itu, merupakan upaya yang dilakukan Balai Besar untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, serta akuntabel.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di BBMKG wilayah II, perlu adanya keterlibatan masyarakat, salah satunya dengan membuka forum diskusi untuk meningkatkan pelayanan di BBMKG Wilayah II Tangsel," ujar Kepala BBMKG Wilayah II/Tangsel, Hartanto.
Pihaknya berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang efisien, transparan, dan responsif.
"Sebab, hal itu sejalan dengan prinsip dari PTSP BBMKG Wilayah II," ucap Hartanto.
Dalam kesempatan ini, para peserta FKP diberikan wawasan terkait seputar pelaksanaan pelayanan publik. Koordinator Bidang Humas BMKG Akhmad Taufan Maulana menjelaskan, pelayanan publik yang baik merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Presiden mengatakan, 'pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik'," ujar Taufan.
"'Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk, yang jika kita biarkan dapat menurunkan kredibilitas penyelenggara negara'," imbuhnya.
Adapun standar pelayanan yang baik, lanjut Taufan, ialah yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau serta terukur. Pelayanan yang baik, kata dia, juga harus memiliki persyaratan.
Lalu, pelayanan harus memiliki sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan serta biaya atau tarif. Kemudian ada produk pelayanan, lalu penanganan pengaduan, saran dan masukan.
"Selanjutnya ada dasar hukum, kompetensi pelaksana. Sarana, prasarana, dan fasilitas, lalu pengawas internal," tutur Taufan.
Forum konsultasi publik sendiri, selain melibatkan penyelenggara layanan, juga harus dihadiri pengguna layanan dan stakeholder pelayanan publik.
"Kemudian ada ahli atau pakar, organisasi masyarakat sipil atau LSM, dan media massa," ucap Taufan.
Dalam FKP, para peserta dapat langsung berdialog dan memberi masukan. Ada enam bagian persoalan dalam pelayanan publik yang disampaikan serta mendapatkan solusi. Enam bagian ini meliputi persyaratan pelayanan, prosedur, jangka waktu, biaya atau tarif, produk pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Persoalan-persoalan pelayanan publik tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2024 mendatang.
Sebagai wujud komitmen peningkatan pelayanan publik dari PTSP BBMKG Wilayah II, berita acara hasil FKP ditandatangani oleh para stakeholder terkait. Di antaranya BPBD Kota Tangsel, pelanggan PTSP, penyelenggara layanan, akademisi dari Universitas Pamulang, media massa, dan LSM.