Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, 4 Oktober 2024, kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman bersiap menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi testimonium de auditu.
"Pada sidang Jumat ini, kami akan menghadirkan saksi ahli pidana," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum Sudirman, Jumat (4/10/2024).
Dimana tim kuasa hukum ingin menggali atau mendapatkan penjelasan mengenai penerapan hukum pidana baik secara formil maupun materiil di dalam perkara kasus para terpidana kematian Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky (Eky).
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Dedi Mulyadi sebagai saksi testimonium de auditu.
Baca Juga: Tangis Sudirman Pecah di Sidang PK: Disetrum, Ditembak Peluru Karet hingga Squat Jump 100 Kali
Testimonium de auditu yakni kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain, yang disampaikan di muka sidang pengadilan.
Diketahui, sejak sidang PK mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dan enam terpidana, yang digelar beberapa waktu lalu, Dedi Mulyadi juga dihadirkan sebagai saksi testimonium de auditu.
Tim kuasa hukum menjelaskan Dedi Mulyadi merupakan salah satu orang yang peduli dengan kasus Vina Cirebon. Mantan Bupati Purwakarta (2008-2018) itu juga yang menemukan saksi-saksi fakta diantaranya M Ismail, dan Adi Haryadi.
Kuasa hukum tetap berkeyakinan kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam adalah akibat kecelakaan, bukan pembunuhan.
Hal itu dikuatkan dari keterangn para saksi yang mereka hadirkan, diantaranya saksi fakta, saksi alibi, dan sejumlah novum yang diajukan pada sidang PK.