LIVE Breaking News: Jutek Bongso: Sidang PK Sudirman Puncak dari Segala Upaya Hukum Luar Biasa Terhadap 7 Terpidana Kasus Vina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 11:18
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Salah satu kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso saat diwawancara jurnalis Nusantaraa TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (4/10/2024). Salah satu kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso saat diwawancara jurnalis Nusantaraa TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (4/10/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan sidang peninjauan kembali (PK) Sudirman merupakan puncak dari segala upaya hukum luar biasa terhadap 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eky.

"Yang enam sudah selesai dalam proses hukum PK-nya. Kenapa kami katakana puncak? Kita selama ini mengira Sudirman adalah saksi mahkota yang mendapatkan keistimewaan, ternyata dalam kesaksiannya, kita mendengarkan Sudirman ini tidak demikian," ujar Jutek seperti diberitakan Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (4/10/2024).

Fakta lain, kata dia, Sudirman selama ini dianggap sebagai sutradara utama dalam kasus kematian Vina dan Eky. "Ternyata dia hanya co-sutradara, asisten sutradara," sambungnya.

Lalu, terkait batu yang dijadikan barang bukti untuk melempar dan bambu yang dipakai untuk menusuk, Jutek menyebutkan, pihaknya juga mendapatkan fakta.

"Selama ini kita bertanya-tanya, karena di dalam BAP penyitaan dikatakan (batu dan bambu) disita dari Sudirman. Kami mendapatkan fakta, ternyata bambunya bukan didapatkan dari Sudirman, tetapi didapatkan dari pohon bambunya, tanggal 31 Agustus 2016 saat penangkapan."

"Bayangkan saja, kejadiannya 27 Agusutus 2016, bambunya baru dipotong 31 Agustus 2016. Itu bambu yang dijadikan bukti loh. Kemudian batu yang dikatakan dibawa pulang oleh Sudirman, ternyata atas arahan penyidik, itu supaya diambil, dan yang mengambilnya penyidik."

"Begitu juga botol-botol minuman keras dan yang lainnya, terbukti itu bukan milik Sudirman, dan dia tidak tahu menahu," tambah Jutek.

Baca Juga: LIVE Breaking NEWS: Sidang PK Sudirman Terpidana Kasus Vina, Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Dedi Mulyadi

Alasan Sudirman ditangkap karena terlibat geng motor juga tidak terbukti. "Fakta lain dikatakan Sudirman pada 2016 terlibat geng motor. Ternyata dia geng sepeda. Karena kenapa? Dia belum bisa naik motor. Dia baru bisa naik sepeda, baru belajar naik motor. Kemudian motif lain, karena persaingan geng motor pada saat itu, tentu kita ragukan," imbuhnya.

Jutek menegaskan Sudirman didakwa cukup berat (penjara seumur hidup) karena disebut sebagai aktor tewasnya Vina dan Eky pada 2016.

"Kenapa disebut aktor? Karena menurut dakwaan 17 Agustus 2016 Sudirman mendapatkan SMS dari Dani. Kemudian SMS Dani ke Sudirman disampaikan ke Saka Tatal, lalu diedarkan."

"Yang menjadi persoalan ternyata Dani, Andi, Pegi, tiga DPO, tapi Sudirman sama sekali tidak kenal. Bagaimana mungkin dia menerima SMS dari orang yang tidak dia kenal. SMS bukti chat-nya juga tidak pernah dihadirkan menjadi bukti di tahun 2016."

"Kemudian hal lain yang menarik untuk disikapi, Sudirman didakwa menjadi aktor, tetapi kenyataannya dari 11 pelaku, tiga DPO, dari 8 yang sudah dihukum, dimana ada empat orang yang tidak dia kenal, yaitu Andi, Dani, Pegi, dan Rivaldi. Dari mana muncul perencanaannya, kapan merencanakannya, dimana merencanakannya? Ini menjadi pertanyaan buat kita di dalam Pasal 340 (KUHP). Pasal 340 harus punya motif, apalagi dilakukan secara bersama-sama, 11 orang," cetus Jutek.

Dia menilai, jika ada 11 orang, dan 4 orang yang tidak dikenal, padahal Sudirman didakwa menjadi aktor utama dalam perkara ini, bagaimana mungkin bisa melakukan itu.

"Belum lagi melihat sikap Sudirman yang cenderung introvert, pendiam. Bagimana mungkin orang yang pendiam itu mengerakkan orang, mempengaruhi orang untuk menjadi pelaku," tukas Jutek.

 

x|close