Ntvnews.id, Jakarta - Polda Sulawesi Tengah bakal melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam oleh pihak kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan ilmu kedokteran forensik kepada jenazah Bayu Adityawan yang merupakan tahanan Polres Palu.
"Penggalian makam sesuai permintaan pihak keluarga," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak di lokasi penggalian makam di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Jumat 4 Oktober 2024, dilansir Antara.
Ia menjelaskan ekshumasi dilakukan untuk kepentingan autopsi sebagai langkah mengungkap penyebab kematian BA, yang mana tahanan Polresta Palu itu tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak (ANTARA)
"Ada dua dokter forensik yang kami tunjuk dari Kabupaten Parigi Moutong dengan harapan adanya netralitas dan independensi dalam proses autopsi" ujarnya.
Ia mengemukakan, hasil auotopsi dilakukan dokter forensik, selanjutnya sampel akan dikirim ke laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemungkinan hasilnya diperoleh sekitar satu 30 hari setelah ekshumasi," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga BA Natsir Said mengemukakan pihaknya meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengawasi ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian.