Link Video Erin Bugis Berdurasi 8 Detik Beredar di X, Hati-hati Kena Phising

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 12:21
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Erin Bugis Erin Bugis (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Link video viral berdurasi 8 detik yang melibatkan Tiktoker Erin Bugis kini ramai dibicarakan oleh pengguna internet. Sejak 20 September 2024, video tersebut telah tersebar luas melalui platform TikTok.

Akun TikTok @abangcollector_ yang mengunggah video tersebut langsung memicu perhatian dari banyak pengguna.

Namun, pengguna harus waspada ketika menjelajahi internet dan menghindari tautan yang mungkin merupakan jebakan phishing.

Karena tingginya rasa ingin tahu di kalangan pengguna internet, banyak yang mulai membagikan tautan terkait video Erin Bugis serta video viral lain yang melibatkan guru dan murid dari Gorontalo.

Tautan yang dianggap mengarahkan ke video tersebut beredar di berbagai platform seperti X, Telegram, Dood, Terabox dan Mediafire.

Ilustrasi Hubungan Seks <b>(Times of India)</b> Ilustrasi Hubungan Seks (Times of India)

Sayangnya, sebagian besar tautan ini palsu dan dapat merugikan pengguna yang tidak hati-hati.

Mereka yang sembarangan mengklik tautan tersebut berisiko menjadi korban penipuan, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan atau pencurian data pribadi.

Situasi ini menjadi perhatian serius, terutama karena masih banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya memahami risiko tautan mencurigakan.

Salah satu taktik yang sering digunakan oleh penjahat dunia maya adalah phishing, di mana mereka berusaha mencuri data sensitif seperti kata sandi dan informasi rekening bank.

Erin Bugis <b>(TikTok)</b> Erin Bugis (TikTok)

Penting untuk diingat bahwa membagikan tautan video yang mungkin mengandung konten pornografi dapat dianggap melanggar hukum.

Orang yang terlibat dalam penyebaran tersebut dapat dijerat dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyebaran dan penyediaan materi pornografi.

Sanksi atas pelanggaran ini adalah hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1) juga mengatur bahwa penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

x|close