Polisi Tetapkan 2 Pemeran Video Pornografi di Jambi Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 12:22
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini. (Antara)

Ntvnews.id, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan dua pemeran video pornografi yang sempat viral, KN dan MA sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Setelah melalui proses panjang, pemeriksaan saksi, bukti-bukti, ahli di Jakarta termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi maka kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini di Jambi, dikutip dari Antara, Jumat, 4 Oktober 2024.

Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, Reza mengatakan bahwa surat nikah dibuat setelah video pornografi itu viral.

Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, hingga kini mereka belum memenuhi panggilan.

Polda Jambi akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka dan meminta keduanya koperatif untuk hadir memberikan keterangan.

Keduanya dikenakan undang-undang pornografi pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, pasal enam dan pasal delapan.

Sebagai informasi, video pornografi ini viral dan tersebar di media sosial juga aplikasi chat pada Mei 2024 lalu. Video ini tersebar setelah KN memperbaiki ponsel miliknya di salah satu tempat servis HP di Jambi.

Kemudian Polisi mengungkap terjadi akses ilegal saat KN memperbaiki ponselnya, sehingga video pribadi miliknya tersebar luas.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan seorang pria berinisial JG yang menjadi tersangka pelaku penyebaran video.

x|close