Kerjasama dengan Kharisma Bahari, Kuasa Hukum Indah Permatasari Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 13:20
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi hukum Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Indah Permata Sari melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga melakukan somasi kepada Tyo, salah satu pihak dari Kharisma Bahari dalam sebuah perjanjian Kerjasama usaha kuliner.

Dalam surat yang dikirim kepada NTVnews.id, pihak kuasa hukum Indah Permata Sari menuliskan beberapa pernyataan keberatan akan Kerjasama kliennya dengan Kharisma Bahari.

Surat pernyataan tersebut sebagai Langkah hukum yang akan dilanjutkan ke proses berikutnya dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"bertindak untuk dan atas nama INDAH PERMATA SARI berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Agustus 2024 (Terlampir), sesuai perihal surat pokok tersebut di atas dengan hormat diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :
.1 Bahwa pada sekitar bulan Mei 2024 KHARISMA BAHARI melalui Sdr. Tyo, meminta Klien kami Indah Permata Sari menyetor modal total sebesar Rp. 135.500.000 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening Bank BCA 4500775888 a.n. PT. Indomakmur Jaya Sukses, untuk di gunakan sebagai Investasi usaha kuliner di Kharisma Bahari dengan menjanjikan akan memperoleh keuntungan setiap bulan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
.2 Bahwa KHARISMA BAHARI melalui Sdr. Tyo menjanjikan seluruh kegiatan usaha (operasional) berupa biaya belanja bahan makanan, biaya (gaji) karyawan di Rumah Makan Kharisma Bahari dilakukan dan ditanggung oleh Pihak Kharisma Bahari, klien kami Indah Permata Sari sebagai Mitra hanya menerima Keuntungan sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta);
Kepada Yth.
1. PT INDOMAKMUR JAYA SUKSES c.q KHARISMA BAHARI
2. Sdr. Tyo
.3 Sdr. Reni
Di - Bekasi
JI. KH. Noer Ail No. 2 RT.001/016 Bekasi Barat Kota Bekasi." tulis pernyataan tersebut.

Menurut kuasa hukumnya, Indah Permata Sari tak pernah mendapatkan keuntungan dari kerjasamanya dengan Kharisma Bahari.

".3 Bahwa ternyata setelah modal di setor dan di terima PT. Indomakmur Jaya Sukses cq. Kharisma Bahari, sampai saat ini, terhitung sudah lebih dari 3 (tiga) bulan, keuntungan yang di janjikan sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) tidak pernah di berikan kepada
Klien kami Indah Permata Sari, bahkan sebaliknya seluruh kegiatan usaha (operasional) Rumah Makan Kharisma Bahari dibebankan kepada Klien kami Indah Permata Sari, akibatnya telah membawa kerugian bagi klien kami Indah Permata Sari mencapai Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta);" tulis pernyataan tersebut.

Kuasa Hukum Indah Permata Sari menyebutkan pihak Tyo dari Kharisma Bahari sudah melakukan Tindakan penipuan.

Pihak kuasa Hukum Indah Permatasari melakukan somasi <b>(Dok)</b> Pihak kuasa Hukum Indah Permatasari melakukan somasi (Dok)

"4. Bahwa berdasarkan pada fakta poin (1), (2) dan (3) tersebut, terbukti Sdr Tyo tidak menepati janji sebagaimana awal kesepakatan, dengan kata lain iming-iming keuntungan yang dijanjikan tidak ada realisasinya maka Klien kami mengalami kerugian secara materil atas tindakan PT. Indomakmur Jaya Sukses cq. Kharisma Bahari. Tindakan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum, dugaan melanggar pasal 378 jo. Pasal 372 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tentang penipuan dan penggelapan;
5. Berdasarkan pada fakta hukum yang telah di kemukakan tersebut, di minta perhatian serius kepada Pihak KHARISMA BAHARI dan Sar. Tyo dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari, untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya, mengembalikan Modal sebesar Rp. 135.500.000 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)milik klien kami Indah Permata Sari tersebut. Apabila dalam tenggang waktu tersebut, Pihak KHARISMA BAHARI dan Sdr. Tyo lalai, maka dengan sangat menyesal kami akan ajukan proses hukum.
Demikian di sampaikan untuk menjadi perhatian. Salam, Hormat.
? Law Office
Hendra Kárianga &Associates," tulis pernyataan tersebut.

x|close