Ntvnews.id, Jakarta - Habib Rizieq Shihab dkk mengajukan gugatan keperdataan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana menjawab gugatan itu.
Diketahui, dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Penggugat dalam perkara ini ialah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara serta Soenarko. Sementara tergugatnya ialah Joko Widodo.
Gugatan didaftarkan pada 30 September 2024 lalu. Berikut petitum atau tuntutan dari gugatan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Menurut pihak Istana, gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Tapi Istana mengingatkan, agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (4/10/2024).
Menurut dia, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tak lepas dari kelebihan serta kekurangan. Dini lantas menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Ia enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tandasnya.