Pembunuh Balita Dilakban di Banten Terancam Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 15:34
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka Pembunuh Bocah di Cilegon Tersangka Pembunuh Bocah di Cilegon (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menjerat pelaku pembunuhan bocah yang wajahnya dilakban dan mayatnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dengan pasal pembunuhan berencana. Penggunaan pasal itu dilakukan, usai polisi menemukan bukti baru dalam kasus pembunuhan APH (4).

"Kalau pasal yang kita terapkan, kita juga sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan, itu mulai dari Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, kemudian juga Pasal 83 tentang penculikan, kemudian 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson, Jumat (4/10/2029).

Hardi memaparkan, pasal yang dijeratkan kepada tersangka ialah upaya maksimal kepolisian untuk menjerat dengan hukuman maksimal. Dengan penggunaan pasal itu, tersangka terancam hukuman mati.

"Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati," ucapnya.

Menurut Hardi, pembunuhan itu sudah direncanakan sebulan sebelum eksekusi. Target pembunuhan awalnya adalah ibu korban.

"Kalau fakta terakhir yang kita temukan awalnya kan kita tidak mengetahui bahwa adanya perencanaan, ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan adanya perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama adalah ibu korban kemudian berubah si korban, Aqila," papar dia.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap lima pelaku, yang antara lain Saenah, Rahmi, Emi, Ujang Hildan, dan Yayan Herianto.

Motif pembunuhan terkait masalah utang piutang antara pelaku dengan ibu korban. Adapun dua pelaku utama pembunuhan, yakni Saenah (38) dan Ridho alias Rahmi (38), diduga punya hubungan asmara sesama jenis. Saenah diduga cemburu karena kedekatan ibu korban dengan Rahmi.

x|close