Kapan Pembahasan Tunjangan Rumah Anggota DPR?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 16:23
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa tunjangan rumah bagi anggota DPR periode 2024-2029 akan dibahas lebih lanjut pada agenda sidang pekan depan, bersamaan dengan tunjangan lainnya.

"Kita baru selesai perhelatan memilih pimpinan DPR, kemudian pimpinan MPR dan baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang lain yang harusnya dibahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Oktober 2024.

Dasco juga menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, anggota DPR mendapatkan rumah dinas yang dikembalikan setelah masa jabatan selesai.

Baca Juga: Ketemu di Pelantikan Pimpinan DPRD DKI, Ridwan Kamil-Ahok Selfie Bareng

"Saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan. Karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kita sudah serah terimakan per 30 September. Jadi 30 September kemarin rumah dinas sudah dikosongkan," katanya.

Pada periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi menerima rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA), melainkan tunjangan perumahan. Hal ini disampaikan dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.

Tunjangan perumahan diberikan sejak pelantikan anggota DPR, yang berjumlah 580 orang.

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga: Inilah Anggota DPR RI Terkaya di Periode 2024-2029

Anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun tidak, diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024. Pengembalian ini dilakukan melalui Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan menyertakan daftar barang inventaris.

Keputusan ini dibuat dalam Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, belum menyebutkan besaran tunjangan perumahan, namun ia menjelaskan bahwa nilainya disesuaikan dengan harga sewa rumah di sekitar Senayan, Jakarta.

"Karena aset tersebut memang tercatat di Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Besarannya masih di konsultasikan, mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif," kata Indra.

x|close