Ini Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 16:32
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan alasan mengapa rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi disediakan. Indra menyatakan bahwa kondisi rumah dinas anggota di Kalibata sudah sangat rusak dan membutuhkan biaya perawatan yang tidak ekonomis.

"Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa anggota DPR menggunakan dana pribadi untuk memperbaiki rumah dinas tersebut. Menurut Indra, jika rumah jabatan tetap dipertahankan, anggaran perawatannya akan jauh lebih besar.

Baca Juga: Anggota DPR Tak Dapat Lagi Rumah Dinas, Diganti Dana Tunjangan

"Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," katanya.

"Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," tambahnya.

Indra juga mengakui bahwa perubahan kebijakan ini terkait dengan proyeksi perpindahan anggota DPR ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pertimbangan ini, selain faktor ekonomis, turut mempengaruhi keputusan tersebut.

"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," ungkap Indra.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Jumlah Komisi Bakal Bertambah Jadi Segini

"Saya kira itu benar juga (lantaran IKN) sebagai sebuah pertimbangan, tapi pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan," imbuhnya.

Setjen DPR juga telah mengeluarkan surat yang memerintahkan pengembalian rumah dinas anggota DPR. Berdasarkan surat tersebut, anggota DPR tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan akan menerima tunjangan perumahan.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota," demikian isi surat itu.

x|close