Polda Metro: 17 Polisi yang Bubarkan Tawuran di Bekasi Tak Langgar Disiplin dan Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 18:36
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2024). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota yang berpatroli saat membubarkan tawuran di Bekasi. Diketahui, ada tujuh warga yang melompat ke sungai hingga akhirnya meninggal lantaran takut tertanggap polisi berpatroli anti tawuran.

"Pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap petugas yang melakukan patroli bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik," Ade Ary Syam Indradi, Humas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Oktober 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Ngeri! Perumahan di Bogor Ini Tiba-tiba Longsor

Spesial HUT ke-79 TNI, Tarif untuk Transjakarta, LRT, dan MRT Hanya Rp1 pada 5 Oktober

Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang melaksanakan kewajiban atau bertugas hingga ditemukannya tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.

Mayat mengapung di kali Bekasi <b>(Instagram @info.negri)</b> Mayat mengapung di kali Bekasi (Instagram @info.negri)
 
"Secara internal juga dilakukan pendalaman terhadap petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang melaksanakan kewajiban atau bertugas melaksanakan patroli. Inilah yang masih didalami," katanya.

Ade Ary menjelaskan, pihaknya juga melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta berkomunikasi dengan Kompolnas dan DPR terkait kasus ini.
 
"Sampai dengan saat ini 'update'-nya, ada 17 anggota Polri yang dilakukan pengambilan keterangan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," katanya.
 
Ade Ary merinci 17 anggota tersebut terdiri dari 10 anggota dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota dari Polsek Jati Asih dan empat anggota dari Polsek Rawa Lumbu.
 
"Selain itu terdapat 10 masyarakat sipil yang turut diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga mengetahui kejadian tersebut," katanya.
 
Ade Ary menjelaskan semua anggota tersebut terlibat dalam pembubaran massa diduga pelaku tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Mereka diperiksa soal SOP (standar operasional prosedur) pembubaran kelompok tawuran.
 
"Jadi kan, mereka yang melakukan kegiatan cek TKP (tempat kejadian perkara), mereka melakukan patroli siber. Kemudian melihat ada yang lagi 'live' melakukan ajakan tawuran, kemudian mereka melakukan cek TKP," katanya.

x|close