Ntvnews.id, Jakarta - Sudirman, salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky, kembali menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (4/10/2024).
Dalam persidangan terakhir ini, tim kuasa hukum Sudirman menghadirkan saksi ahli pidana Azmi Syahputra dan saksi testimonium de auditu Dedi Mulyadi.
Selain keluarga dan rekan-rekan Sudirman, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina, selalu setia hadir dalam proses persidangan PK Sudirman.
Kehadiran Saka Tatal untuk memberikan dukungan kepada Sudirman. Dia mengaku makin optimis PK para terpidana kasus Vina dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Terlebih, setelah mendengarkan keterangan dari enam terpidana dan Sudirman.
"Alhamdulilah, dari keterangan enam terpidana dan keterangan Sudirman, Saka semakin optimis," ujar Saka Tatal saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program Breaking News, Jumat (4/10/2024).
Dia menyampaikan, keterangan yang disampaikan enam terpidana maupun Sudirman seluruhnya sama dengan keterangan yang disampaikan sejak awal dirinya tampil di media.
"Faktanya sesuai dengan yang Saka omongin. Padahal Saka enggak pernah kontakan sama sekali dengan tujuh terpidana," tambah Saka Tatal.
Dia berharap kasus ini semakin terbuka, dan seluruh terpidana bisa kembali kumpul bersama keluarga masing-masing.
"Alhamdulillah, makin terbuka, semoga makin cepat, terus bisa cepat pulang dan kumpul sama keluarga masing-masing," imbuhnya.
Diakuinya, suasana pengadilan saat ini berbeda dengan yang terjadi pada 2016. "Benar-benar berbalik arah. Dulu (2016) sudah tidak karuan, banyak yang demo di ruang tunggu, sampai ada yang ngeludahin, dan maki-maki," ucap Saka Tatal.
"Sekarang di 2024 ini malah berbalik arah, banyak dukungan dari warga Saladara, dan luar Saladara, juga dari warga Indonesia, dan netizen, terima kasih banyak dukungannya," tukas Saka.
Diketahui, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait PK yang mereka ajukan dalam kasus kematian Vina dan Muhammad Rizky (Eky). Hasil sidang PK Saka Tatal diperkirakan keluar dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.