Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR
Dia mengatakan saksi Diah Anggraeni akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH).
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e sampai saat ini masih terus berjalan. Sedangkan Miryam Haryani sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/8/2019).
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang, KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek
Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (Sumber: Antara)