Sosok Pejabat Injak Al Quran Ternyata ASN Kemenhub, Punya Jabatan Mentereng

NTVNews - 17 Mei 2024, 14:07
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar seseorang yang melecehkan agama Islam. Dalam rekaman video viral, orang tersebut berinisial AK yang kini diketahui bernama Asep Kosasih. Ia terekam menginjak Al Quran demi meyakinkan bahwa dirinya tidak selingkuh. 

Rupanya, AK bukan orang sembarangan karena menduduki sebuah jabatan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di daerah. AK adalah Kepala Kantor Otoritas Bandara wilayah X Merauke. Tapi, dalam ID Card yang tersebar, ia menjabat Obtan di Wilayah I Bandar Soetta. 

Mengenai kasus ini, Kemenhub melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan pun buka suara. Ia mengatakan bahwa terkait kasus di luar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AK dilaporkan ke polisi soal dugaan penistaan agama. 

Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) <b>(Google Maps)</b> Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) (Google Maps)

Kemenhub tidak bisa mencampuri masalah tersebut karena merupakan ranah pribadi. Sementara itu, AK dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan soal kasus KDRT yang secara internal sudah dilaporkan oleh sang istri ke Kemenhub. 

"Soal dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," kata Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. 

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya. 

Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) <b>(Freepik )</b> Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )

Untuk kasus KDRT ini selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti melanggar, maka akan diberi sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.

Pelanggaran disiplin dapat berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan tidak menaati kewajiban dan atau melanggar ketentuan disiplin PNS. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa di masa kemajuan teknologi saat ini, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan. 

x|close