Ntvnews.id, Jabar - Media sosial kembali heboh dengan beredarnya video kontroversial. Namun, situasi yang ditampilkan di dalamnya sangat tidak wajar, karena melibatkan interaksi tidak pantas antara seorang ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat.
Adegan yang tak lazim ini direkam oleh kamera, kemudian menyebar luas di platform media sosial dan tentunya menuai kecaman dari banyak kalangan.
Bagaimana selengkapnya? Berikut beberapa fakta ibu dan anak wik-wik di Kuningan, dilansir dari berbagai sumber.
Ilustrasi pegangan tangan (Freepik)
Sebelumnya, informasi ini turut dibagikan akun Instagram @warungjurnalis Jumat, 4 Oktober 2024, menerangkan jika pemeran adalah ibu berinisial SA (40) dan anaknya RI (20) dan mereka ada hubungan darah.
Baca Juga:
Geger! Video Ibu dan Anak Kandung Wik wik di Kuningan
Peristiwa terjadi tepat di Desa/Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ilustrasi orang ditahan (Freepik)
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menuturkan, hasil pemeriksaan sementara motif utama pembuatan video syur ibu dan anak kandung ini adalah faktor ekonomi.
Kata Prabawa, mereka berencana menjual video tersebut. Tetapi, si perekam malah mengirimkan video itu ke temannya dulu hingga akhirnya tersebar di media sosial.
Buntut dari aksi tersebut, ibu dan anak diamankan pihak kepolisan dan telah ditetapkan sebagai tersengka, termasuk satu juru kamera.
Selanjutnya, mereka bertiga dijerat pasal 34 UU Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.