Isi RUU Kementerian Negara: Presiden Bebas Susun Jumlah Kementerian

NTVNews - 17 Mei 2024, 14:10
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis (16/5/2024). (dok.DPR)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), seperti dikutip dari Antara, pada Jumat, (17/5/2024).

Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Awiek mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tergolong RUU kumulatif terbuka. Hal ini berarti revisi ini tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Namun, revisi ini tetap dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi parlemen maupun pemerintah setiap saat boleh mengajukan Rancangan Undang-Undang yang tidak masuk dalam daftar prolegnas itu kalau dia masuk dalam kategori kumulatif terbuka dan berkali-kali di Baleg kami sudah lakukan, dan hari ini ada 2 RUU yang kita ajukan sebagai undang-undang kumulatif terbuka, yang pertama adalah RUU tentang Keimigrasian, dan kedua RUU tentang Kementerian Negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun pada Rabu (15/5), Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan berbarengannya revisi UU Kementerian Negara yang bergulir di Baleg DPR RI saat ini dengan wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang hanya kebetulan saja.

"Soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR, politik. Ya, bersinggungan dengan momentum politik. Kami tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik. Ya, kebetulan saja isunya berbarengan," kata Awiek, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

x|close