Ntvnews.id, Lampung - Selebgram Anastasia Noor Widiastuti, belakangan menarik perhatian publik setelah membagikan pengalaman terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya dari suami.
Dalam sebuah video yang diposting pada Kamis, 3 Oktober 2024, Anastasia memperlihatkan insiden di mana suaminya melakukan tindakan kekerasan di hadapan anak mereka.
Dalam video yang viral tersebut, Anastasia Noor Widiastuti tengah mengendong putranya dengan posisi duduk. Suami-istri ini kemudian ribut, erlibat adu mulut yang berujung pada penganiayaan. Tersangka tampak menjambak rambut istrinya.
Selebgram Anastasia Kena KDRT (Instagram)
Pelaku adalah Aditya Prayogi (31), kini sudah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka Jumat, 4 Oktober 2024 malam.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras menuturkan jika aksi penganiayaan terjadi Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut informasi, sebelum Aditya ditetapkan menjadi tersangka, dia dilakukan pemeriksaan sejak Jumat, 4 Oktober 2024.
Atas perbuatannya tersebut, Aditya Prayogi dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun.