Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, memastikan bahwa pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPR periode 2024-2029. Penentuan besaran tunjangan ini akan dilakukan setelah melakukan survei terkait harga sewa rumah di Jakarta.
"Kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada dewan, ini adalah tingkat kehati-hatian kami, sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan, diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan.
Indra menjelaskan bahwa tim Kesekjenan DPR saat ini sedang melakukan survei di sekitar wilayah Senayan, Semanggi, dan Kebayoran. Hasil survei tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan jumlah tunjangan perumahan yang ideal untuk anggota dewan.
Baca Juga: Dana Pensiun DPR Seumur Hidup Bakal Dibatalkan?
"Kami dari tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran (harga) rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek, itu sebenarnya tingkat idealnya berapa?," ucap Indra.
Indra juga menekankan bahwa penetapan tunjangan perumahan tidak akan didasarkan pada harga maksimum, melainkan pada harga yang paling ideal dan realistis untuk hunian yang layak dengan tiga kamar.
Menurutnya, harga sewa rumah masih sangat dinamis dan fluktuatif, sehingga penetapan tunjangan perumahan perlu dilakukan dengan sangat hati-hati untuk mendapatkan nilai yang tepat.
"Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum, mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu rate-nya berapa?," ujar Indra.
Baca Juga: Ini Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
"Ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif, juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar, sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas," tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tunjangan perumahan ini diberikan karena anggota dewan tidak lagi dapat menggunakan rumah dinas yang kondisinya sudah tua. Jika tetap digunakan, biaya perawatan akan semakin tinggi.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) dan sebagai gantinya akan diberikan tunjangan perumahan.