Bapak Muda di Tangerang Jual Bayi Kandung, Duitnya Buat Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 11:49
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi Bayi Ilustrasi Bayi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang bapak muda di Kota Tangerang tega menjual bayi kandungnya sendiri. Ironisnya, uang hasil penjualan anak sendiri itu digunakan untuk bermain judi online (judol).

Pelaku berinisial RA (36) yang menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain. Bayi dijual seharga Rp15 juta. Polisi telah menangkap pelaku.

"Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," ujar Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, Senin, 7 Oktober 2024. 

"Memang sudah ada niat karena uangnya habis," imbuhnya.

Baca Juga: Ide Ridwan Kamil-Suswono Buat Warga yang Kena Judi Online Jika Menang di Pilkada Jakarta

Di samping RA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi.

Awalnya, kasus ini terjadi usai RA melihat adanya informasi permintaan untuk pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook. RA yang tertarik, langsung menghubungi pemilik akun.

Kemudian, tersangka membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

"Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara," tutur David.

RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi. Tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RA menjual bayi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang," tutur David.

"Karena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," imbuhnya.

Baca Juga: Budi Arie: Banyak yang Cerai Gara-gara Judi Online

Kesal dengan perbuatan suaminya, RD lantas melaporkan RA ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi pun menangkap pelaku pada Selasa (1/10/2024). Sementara HK dan MON, diamankan polisi pada Kamis (3/10/2024).

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," papar David.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

x|close