Soal Mogok Massal Hakim, Ini Respons DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 13:04
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim praperadilan Pegi Hakim praperadilan Pegi (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Merasa kecewa karena pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan hakim selama 12 tahun, sejumlah organisasi hakim di Indonesia berencana menggelar mogok massal dalam bentuk cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Aksi ini merupakan bentuk protes untuk menuntut kenaikan gaji.
Saat ini, gaji dan tunjangan jabatan hakim masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Menanggapi protes tersebut, anggota DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Joko Widodo, untuk segera menanggapi tuntutan para hakim.

Baca Juga: Ribuan Hakim RI Bakal Mogok Kerja 5 Hari, Protes Gaji dan Tunjangan Kecil

Politisi dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa aksi cuti bersama adalah wajar sebagai bentuk penuntutan hak, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang memegang peran penting dalam sistem peradilan.

Nasir juga menyoroti bahwa sistem peradilan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, termasuk kasus-kasus suap yang melibatkan hakim.

"Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga kesejahteraan mereka. Jika tidak seimbang, dikhawatirkan mereka akan terjerat dalam praktik korupsi,” tegasnya.

“Aksi mendesak kenaikan gaji dengan cuti bersama oleh hakim itu hal yang wajar dan pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” jelas Nasir. 

Nasir pun mengungkapkan, sebenarnya DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III selaku yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu-sabu 28 Kg dan 14.431 Pil Ekstasi

“Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.

Untuk itu, Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.

“Terkait RUU Jabatan Hakim yang didalamnya juga membicarakan terkait kesejahteraan hakim harus disahkan sebagai undang-undang. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya.

x|close