OTT KPK di Kalsel, Kapolda: Beberapa Orang Dibawa ke Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 14:24
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Menurut Kapolda Kalsel Irjen Winarto, penyidik KPK membawa sejumlah saksi ke Jakarta terkait OTT itu.

"Yang kami tahu ada beberapa yang memang diperiksa dan ada beberapa orang yang dibawa ke Jakarta," ujar Winarto, Senin (6/10/2024).

Walau demikian, Winarto mengaku tak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Saya kurang tahu pasti, apakah itu sudah jadi tersangka atau belum," ucap Winarto.

Ia pun mengaku tak bisa mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik. Sebab hal itu merupakan kewenangan KPK.

Menurut Winarto, Polda Kalsel hanya diminta KPK membantu menyiapkan dan memilih tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan dalam OTT itu. Lokasi pemeriksaan merupakan permintaan dari penyidik KPK yang dianggap aman di wilayah Kalsel.

"Sebelumnya tidak ada koordinasi, hanya kemarin kita ditelepon untuk tempat yang mau dipakai, kita persilakan," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT kali ini terkait pemberian uang ke pejabat.

"Patut diduga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (7/10/2024).

Alex belum mau menjelaskan secara rinci soal perkara yang membuat KPK melakukan OTT di Kalsel. Ia hanya mengungkapkan bahwa ada uang yang diterima oleh orang diduga kepercayaan Gubernur Kalsel.

"Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan Gubernur," kata dia.

Alexander juga tak mau mengungkapkan siapa orang yang dimaksud. Ia hanya menyebut KPK kerap menangani kasus dugaan suap yang melalui perantara orang kepercayaan pejabat.

"Dalam banyak kasus memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," tandasnya.

Diketahui, OTT di Kalsel dilakukan pada Minggu (6/10/2024). Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum pihak tersebut.

x|close