Tunjangan Rumah Tetap Diberikan untuk Anggota DPR Meski Sudah Punya Hunian di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 16:12
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Meskipun sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan tetap menerima tunjangan rumah dinas (rumdin) setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak lagi bisa ditempati oleh para wakil rakyat tersebut.

Keputusan ini diambil untuk menyamaratakan hak dan kewajiban semua anggota DPR sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang.

Baca Juga:

Kurir Terkejut, Paket yang Hendak Diantar ke Pamekasan Ternyata Berisi Ular!

Copet Nekat Beraksi di HUT TNI ke-79 di Monas, Begini Nasibnya

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa semua anggota DPR, kecuali pimpinan, berhak mendapatkan tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji bulanan mereka.

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," ujarnya dikutip dari Antara.

Ilustrasi Ruang DPR RI <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi Ruang DPR RI (ANTARA)

Meski tunjangan rumah dinas sudah dipastikan akan diberikan, besaran nominalnya masih belum diputuskan.

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan survei dan bekerja sama dengan tim appraisal untuk menentukan nilai tunjangan yang realistis.

"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," katanya.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

x|close