Ntvnews.id, Jakarta - Para hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi mogok dengan cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes untuk menuntut kenaikan gaji.
Gaji hakim di Indonesia tahun 2024 masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang telah berlaku sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan belum mengalami perubahan selama lebih dari 12 tahun.
Aturan ini mencakup hak keuangan dan fasilitas untuk hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan keamanan. Selain itu, ada juga biaya perjalanan dinas, hak protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Dukung Hakim Perjuangkan Hal Ini
Gaji pokok hakim dibayar setiap bulan dan diatur berdasarkan jenjang karier dan lama masa kerja. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa besaran gaji pokok hakim sama dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).
Misalnya, hakim Golongan III A dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji terendah sebesar Rp 2.064.100 per bulan, sedangkan Golongan III D menerima Rp 2.337.300. Setiap tahunnya, gaji ini bertambah sekitar Rp 60.000.
Baca Juga: MA Usul Gaji Hakim Naik 75 Persen
Setelah 18 tahun bekerja, hakim Golongan III A akan menerima Rp 2.909.300 per bulan, sementara Golongan III D naik menjadi Rp 3.179.100. Hakim dengan Golongan IV A di awal masa kerja mendapatkan Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E Rp 2.875.200.
Setelah 18 tahun, gaji mereka meningkat menjadi Rp 3.274.500 untuk Golongan IV A, dan Rp 3.746.900 untuk Golongan IV E. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim di Golongan III perlu mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan 22 hingga 24 tahun.