MA Sebut Tak Ada Hakim Mogok Massal, Tapi…

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 07:20
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung, Suharto Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung, Suharto (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung, Suharto, menyatakan bahwa para hakim tidak melakukan mogok massal, melainkan mengambil cuti secara bersamaan.

"Bukan cuti bersama, bukan pula mogok, melainkan cuti yang tanggalnya secara berbarengan," ucap Suharto saat menerima audiensi forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2024.

Menurutnya, sesuai dengan aturan pimpinan Mahkamah Agung, cuti dapat diambil secara serentak. Namun, cuti serentak ini berbeda dengan cuti bersama yang diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Dukung Hakim Perjuangkan Hal Ini

"Kalau para hakim ini atau kawan-kawan SHI ini bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan. Kalau tanggalnya, mereka yang pilih," imbuh dia.

Suharto menyatakan bahwa cuti serentak tidak menjadi masalah asalkan tidak mengganggu pelaksanaan persidangan di pengadilan tempat para hakim bertugas. Para hakim tersebut sudah memahami prioritas yang harus diutamakan.

"Sepanjang diambil tidak ganggu jalannya persidangan, enggak ada masalah," kata Suharto.

Dalam audiensi tersebut, hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga: Ribuan Hakim RI Bakal Mogok Kerja 5 Hari, Protes Gaji dan Tunjangan Kecil

Sebelumnya, SHI berencana untuk melaksanakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada 7–11 Oktober 2024. Gerakan ini merupakan wujud komitmen para hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 September 2024, Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid menegaskan bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan hakim merupakan langkah mundur yang berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

x|close