Ini Alasan Anggota DPR yang Punya Rumah di Jakarta Bakal Tetap Terima Tunjangan Rumah Dinas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 07:14
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR Periode 2024-2029 yang telah memiliki tempat tinggal di Jakarta akan tetap menerima tunjangan rumah dinas. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyatakan bahwa kebijakan pemberian tunjangan rumah dinas ini berlaku untuk seluruh anggota.

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Indra menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan rumah dinas hanya dikecualikan untuk pimpinan DPR, karena pimpinan DPR tetap mendapatkan rumah dinas di Jakarta.

Baca Juga: Tunjangan Rumah Tetap Diberikan untuk Anggota DPR Meski Sudah Punya Hunian di Jakarta

Indra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai nominal tunjangan rumah dinas yang akan diterima oleh para anggota DPR. Dia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan survei untuk menentukan nominal yang sesuai.

"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, sejumlah hunian di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, masih dihuni oleh para wakil rakyat. Indra menyebutkan bahwa batas waktu untuk pengosongan rumah dinas adalah hingga akhir Oktober.

Indra mengakui bahwa beberapa anggota DPR yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 memerlukan waktu untuk mencari hunian yang baru. Dia menyadari kondisi tersebut.

Fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR periode 2024-2029 dihapus dan diganti dengan tunjangan dalam bentuk uang, sementara pimpinan DPR tetap mendapatkan rumah dinas dan tidak akan menerima tunjangan.

x|close