Kronologi Pemilik Warung di Matraman Aniaya Ketua RW, Dipukul Pake Balok hingga Patah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 09:36
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua RW Dianiaya Warga Ketua RW Dianiaya Warga (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang Ketua Rukun Warga (RW) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, yang berinisial EPW (48), menjadi korban penganiayaan berat. Pelaku dari tindakan kekerasan ini adalah tetangganya sendiri yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Korban dipukul dengan balok kayu, yang menyebabkan tulang patah. Dalam rekaman video yang tersebar, kejadian ini bermula saat EPW dan Sarno (73) bertemu di jalan. Pada saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda, sementara korban mengendarai sepeda motor.

Setelah berbincang singkat, situasi berubah menjadi perselisihan yang berujung pertikaian. Sarno, yang terbakar emosi, mengangkat sepedanya dan melemparkannya ke arah EPW. Tak hanya itu, Sarno juga mengambil balok kayu dari rumahnya dan memukuli korban.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Viral (@jktviral)

Korban sempat melawan dan berhasil membanting Sarno ke aspal. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang segera berdatangan untuk melerai. Kapolsek Matraman, Kompol Supasetyo, menyatakan bahwa perkelahian ini terjadi pada Sabtu pagi, 5 Oktober 2024.

Menurut informasi beredar, Ketua RW tersebut menegur Sarno karena warung yang dimilikinya menjadi tempat nongkrong sampai larut malam. Hal ini tentu saja membuat warga sekitar merasa resah dengan adanya warung tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Moch Zen, menjelaskan bahwa korban mengalami cedera parah. Dia menyatakan bahwa kaki kanan korban mengalami patah akibat pukulan balok kayu yang keras.

“Selain itu, korban juga dilempar dengan sepeda yang menghantam tubuhnya, menyebabkan memar di lengan kanannya. Korban kemudian segera dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKP Moch Zen.

Ketua RW Dianiaya Warga <b>(Instagram)</b> Ketua RW Dianiaya Warga (Instagram)

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Matraman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Zen.

Kejadian ini membuat warga Matraman terkejut, terutama karena korban adalah Ketua RW yang dikenal sebagai tokoh masyarakat. Pelaku telah mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak berwenang. Rekaman CCTV dari lokasi juga menjadi bukti kuat insiden ini.

Sarno kini dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan. Jika terbukti penganiayaan ini menyebabkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

x|close