Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan terkait kesejahteraan hakim yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa persoalan kesejahteraan para hakim masih dalam proses kajian dan perhitungan oleh kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Segera Bebas Sanksi Doping, Pogba dan Juventus Siap Berpisah
Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio Lahirkan Anak Pertama, Nama Buah Hati Terungkap
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujarnya dikutip dari Antara.
Pernyataan ini muncul setelah SHI mengajukan empat tuntutan utama saat beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (7/10/2024).
Presiden Jokowi
Tuntutan SHI sebagian besar berfokus pada kesejahteraan hakim yang menurut mereka belum mengalami perubahan sejak tahun 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.
Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.