Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, menggelar gelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka bernama Indra Septiarman memperagakan kurang lebih 70 adegan di delapan terpan kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap tindakan keji yang dilakukan kepada korban.
Baca Juga:
Alami KDRT, Kimberly Ryder Sambangi Komnas Perempuan
Truk Muatan Nyemplung ke Sungai, Sopir Tewas Mengenaskan
Seperti dilansir akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Selasa 8 Oktober 2024, dalam video yang berdurasi sekitar satu menit itu, terlihat rekonstruksi pun disaksikan warga.
View this post on Instagram
Selain itu juga, beberapa warga sekitar geram dengan tindakan tersangka Indra Septiarman dan meneriaki diminta dihukum mati atau dipenjara seumur hidup.
Untuk menghindari kejadian tak diinginkan, rekonstruksi pun dijaga ketat pihak kepolisian sebanyak 680 personil. Ditambah lagi TNI, Satpol PP, kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 336 KUHP, pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.