Hakim Curhat di DPR: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 13:45
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim Curhat di DPR: Hakim Curhat di DPR: (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan aspirasi terkait gaji dan tunjangan yang diterima oleh para hakim. Meski tidak menyebutkan angka pastinya, mereka membandingkan gaji para hakim dengan uang jajan anak sulung Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad.

"Untuk sejahtera, kami kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari," ungkap Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, saat audiensi dengan DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Rangga menegaskan bahwa mereka tidak menuntut gaji yang fantastis. Namun, mereka berharap agar negara memperhatikan keadilan dan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Ini Alasan Anggota DPR yang Punya Rumah di Jakarta Bakal Tetap Terima Tunjangan Rumah Dinas

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak pak, seperti Dirut Mandiri, engga minta pak," ucap Rangga.

Mereka menyuarakan keluhan ini karena merasa bahwa gaji dan tunjangan yang mereka terima tidak mencukupi, terutama bagi hakim yang sudah berkeluarga.

"Sedangkan kami punya tanggungan anak, istri. Belum lagi tanggungan orang tua dan sebagainya," ujar Rangga.

Baca Juga: Rumah Dinas DPR RI Diganti Tunjangan, Puan: Bisa Bermanfaat Bagi Anggota

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan mogok bersama pada 7-11 Oktober 2024, menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Selain itu, para hakim juga menyampaikan beberapa tuntutan lainnya:

  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, yaitu mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim, guna menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, yang mendorong disahkannya undang-undang yang melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), untuk memastikan proses peradilan berlangsung tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, yang mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan selama atau setelah mereka menjalankan tugas peradilan.

 

x|close