Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku pencurian hewan kurban di Lampung Tengah berhasil diringkus polisi berkat rekaman CCTV.
Pelaku berinisial IDR (42), warga Padang Ratu, Lampung Tengah, ditangkap usai menjual kerbau hasil kejahatannya seharga Rp25 juta.
Sementara pelaku IDR telah menjual kerbau korban seharga Rp14 juta diwilayah Jambi.
Meski terkenal lihai karena beberapa kali berhasil dalam aksi pencurian ternak, IDR kali ini sudah tidak dapat mengelak dari dakwaan yang akan menjeratnya.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku terbilang profesional. Sebab, IDR hanya bekerja seorang diri dan juga pandai dalam memalsukan surat keterangan kepemilikan sapi.
"Kami menyusuri jalan yang dilewati mobil pelaku. Ternyata ada salah satu rumah warga mempunyai CCTV. Dari CCTV itulah kita melihat ada mobil pikap warna hitam membawa kerbau. Kemudian kita kembangkan siapa pemilik mobil tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan pemilik mobilnya. Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian, tapi dari kegiatan yang dilakukan sepertinya sudah profesional," ujar Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.