Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring beberapa pejabat di lingkup Pemprov Kalsel.
Baca Juga:
Baim Pernah Bandingkan Paula dengan Nagita, Ini Deretan Prestasi dan Pendidikan Keduanya
Profil Ketut Permata Juliastrid Pemenang Miss Cosmo 2024!
Pada Selasa (8/10), sekitar pukul 15.23 WITA, tim penyidik KPK keluar dari kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru sambil membawa sebuah koper serta beberapa berkas penting yang dibungkus dalam map dan plastik bening.
Gedung KPK. (Antara)
Barang-barang ini diduga merupakan barang bukti terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Para penyidik meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi kepada wartawan, meskipun sempat terlihat membawa barang-barang tersebut ke dalam lima unit mobil Toyota yang dikawal oleh personel Gegana Brimob Polda Kalsel.
Meskipun penggeledahan berlangsung, suasana di Kantor Setdaprov Kalsel tetap berjalan normal.
Beberapa ASN terlihat berlalu lalang, namun suasana cukup tenang, seolah mengisyaratkan ketegangan yang tersembunyi di balik rutinitas harian.
Selama proses penggeledahan, penyidik KPK juga sempat memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Kalsel yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK pada Minggu malam (6/10). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap empat pejabat negara di lingkungan Pemprov Kalsel yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
Tidak hanya itu, KPK juga menangkap dua pihak swasta yang diduga turut berperan dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penangkapan enam orang dalam operasi ini, yang terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp10 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.
"Penyelenggara negara ada empat orang, pihak swasta ada dua orang," ujarnya dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang terjaring dalam OTT ini.