Tok, DPR Setuju Atur Kesejahteraan Hakim dalam RUU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2024, 16:09
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para Wakil Ketua DPR RI, yakni Adies Kadir (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (tengah), dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Para Wakil Ketua DPR RI, yakni Adies Kadir (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (tengah), dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam audiensi dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam pertemuan dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), DPR RI menyatakan kesepakatannya untuk mengatur kesejahteraan hakim melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

Audiensi tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, dan membahas berbagai aspek penting terkait kesejahteraan dan jaminan profesional para hakim.

Baca Juga:

BPOM Ungkap 10 Produk Herbal Berbahaya untuk Jantung dan Ginjal, Ini Daftarnya!

KPK Bawa Koper Usai Geledah Kantor Gubernur Kalsel, Isinya Apa?

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebutkan bahwa RUU tersebut akan mencakup berbagai poin penting yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan hakim.

"Dalam RUU Jabatan Hakim itu semuanya ada di sana, baik itu termasuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan, red.), jaminan keamanan hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, dan sebagainya, itu semua ada di sana. Jadi, kami atur di dalam RUU Jabatan Hakim tersebut," ujarnya dikutip dari Antara.

Ketua dan Wakil DPR RI Periode 2024-2029 <b>(NTVnews.id)</b> Ketua dan Wakil DPR RI Periode 2024-2029 (NTVnews.id)

Senada dengan Adies, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim akan menjadi prioritas dalam periode DPR 2024-2029.

Ia berharap, komitmen DPR ini bisa segera terealisasi untuk memenuhi tuntutan para hakim dan menguatkan lembaga peradilan di Indonesia.

"Saya pikir mulai setelah ini bisa disampaikan kepada kawan-kawan hakim seluruh Indonesia agar dapat menjalankan kembali tugas-tugas mulia melayani para pencari keadilan," katanya.

Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen.

x|close